Lembaran uang kertas rupiah berbagai pecahan tersusun berdampingan

PPh 21: Berapa Potongan Pajak dari Gaji Anda

Nama Perusahaan :
Published Date : 04 November 2026
Category : Pelayanan Profesional
Job Location : , , Indonesia
Employment Type :
Education Requirements :
Experience Requirements :

Ringkasan

  • Kalau gaji bulanan Anda tidak sampai batas tertentu, tarif potongan pajaknya nol persen, jadi tidak ada yang dipotong.
  • Batas itu berbeda menurut status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda pada awal tahun pajak yang berjalan.
  • Potongan bulan Desember biasanya berbeda sendiri, karena dihitung ulang untuk satu tahun pajak penuh dengan tarif lain.

Jawaban langsung: Potongan PPh 21 dari gaji bulanan dihitung memakai tarif efektif, dan tarifnya nol persen selama penghasilan bruto bulanan Anda masih di bawah batas kategori Anda. Untuk pekerja lajang tanpa tanggungan, batas itu adalah Rp 5.400.000 per bulan. Aturannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kondisi utama: Kategori Anda ditentukan oleh status Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda pada awal tahun pajak. Jadi perubahan status di tengah tahun tidak langsung mengubah kategori yang dipakai untuk tahun berjalan.

Batas: Tarif efektif ini dipakai untuk potongan bulanan, bukan untuk perhitungan akhir tahun. Pada masa pajak Desember, perhitungannya diulang untuk satu tahun penuh dengan tarif pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan, sehingga potongan Desember sering berbeda.

Kategori Anda ditentukan status keluarga

Sebelum melihat angka, Anda perlu tahu masuk kategori mana. Peraturan membagi tarif efektif bulanan menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Kategori Status Anda
A Tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan 1 tanggungan; atau kawin tanpa tanggungan.
B Tidak kawin dengan 2 tanggungan; tidak kawin dengan 3 tanggungan; kawin dengan 1 tanggungan; atau kawin dengan 2 tanggungan.
C Kawin dengan 3 tanggungan.

Sebagian besar pembaca yang baru mulai bekerja masuk kategori A, karena belum menikah dan belum punya tanggungan. Yang dihitung adalah keadaan pada awal tahun pajak, bukan saat gaji dibayarkan.

Batas penghasilan yang tidak dipotong

Inilah jawaban yang dicari kebanyakan orang, dan kabarnya melegakan bagi pekerja bergaji sekitar upah minimum.

Kategori Penghasilan bruto bulanan Tarif
A sampai dengan Rp 5.400.000 0 persen
B sampai dengan Rp 6.200.000 0 persen
C sampai dengan Rp 6.600.000 0 persen

Artinya, kalau Anda lajang tanpa tanggungan dan penghasilan bruto bulanan Anda tidak melebihi Rp 5.400.000, tarif potongan PPh 21 bulanan Anda nol persen. Upah minimum di banyak daerah masih berada di bawah angka itu, sehingga banyak pekerja memang tidak dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Untuk membandingkan dengan angka resmi daerah Anda, caranya ada di panduan UMP dan UMK.

Perhatikan kata bruto. Yang dibandingkan adalah penghasilan kotor bulanan, bukan yang Anda terima bersih setelah potongan. Jadi tunjangan tetap dan komponen lain yang masuk penghasilan bruto ikut dihitung.

Tarif kalau penghasilan Anda di atas batas

Begitu melewati batas, tarifnya naik bertahap dan kenaikannya kecil kecil. Berikut lapisan awal untuk kategori A, langsung dari lampiran peraturannya.

Penghasilan bruto bulanan Tarif
sampai dengan Rp 5.400.000 0 persen
di atas Rp 5.400.000 sampai Rp 5.650.000 0,25 persen
di atas Rp 5.650.000 sampai Rp 5.950.000 0,5 persen
di atas Rp 5.950.000 sampai Rp 6.300.000 0,75 persen
di atas Rp 6.300.000 sampai Rp 6.750.000 1 persen
di atas Rp 6.750.000 sampai Rp 7.500.000 1,25 persen
di atas Rp 7.500.000 sampai Rp 8.550.000 1,5 persen
di atas Rp 8.550.000 sampai Rp 9.650.000 1,75 persen
Baca Juga :  Cara Cek Status Lamaran MagangHub Secara Resmi

Cara memakainya mudah. Cari baris yang memuat penghasilan bruto bulanan Anda, lalu kalikan penghasilan bruto itu dengan tarifnya. Hasilnya adalah potongan PPh 21 bulan tersebut. Tidak perlu mengurangi biaya jabatan atau Penghasilan Tidak Kena Pajak lebih dulu, karena penyederhanaan itulah tujuan tarif efektif.

Sebagai gambaran lapisan paling atas, tarif tertinggi dalam daftar ini mencapai 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas sekitar satu koma empat miliar rupiah. Jadi tarif efektif ini memang disusun untuk menjangkau seluruh tingkat penghasilan, bukan hanya pekerja bergaji besar.

Kalau Anda pekerja harian

Bagian ini penting dan jarang dibahas, padahal menyangkut banyak pekerja lepas dan harian.

Selain tarif efektif bulanan, peraturan yang sama memuat tarif efektif harian:

  • Penghasilan bruto harian sampai dengan Rp 450.000, tarifnya nol persen.
  • Di atas Rp 450.000 sampai Rp 2.500.000, tarifnya 0,5 persen.

Jadi kalau upah harian Anda masih di bawah Rp 450.000 sehari, tidak ada potongan PPh 21 atas upah harian itu. Ini berguna sebagai pembanding kalau Anda bekerja secara harian lepas dan menemukan potongan yang tidak dijelaskan dalam daftar upah.

Perlu diingat, aturan jam kerja dan status hubungan kerja Anda diatur terpisah dari urusan pajak. Hak pekerja berstatus kontrak dibahas di panduan PKWT, dan kalau Anda bekerja melalui perusahaan penyalur, tanggung jawab pembayaran upah ada pada perusahaan itu sebagaimana dijelaskan di panduan karyawan outsourcing.

Kenapa potongan Desember berbeda

Banyak pekerja kaget melihat potongan pajak bulan Desember jauh lebih besar daripada bulan bulan sebelumnya, lalu mengira perusahaan salah hitung. Biasanya bukan salah hitung.

Tarif efektif bulanan dipakai untuk masa pajak Januari sampai November. Pada masa pajak Desember, perhitungan diulang untuk satu tahun pajak penuh memakai tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan. Potongan sebelas bulan sebelumnya diperhitungkan, lalu selisihnya diambil pada bulan Desember.

Akibatnya bisa dua arah. Kalau potongan bulanan Anda selama setahun ternyata kurang, Desember akan dipotong lebih besar. Kalau ternyata lebih, selisihnya diperhitungkan sebagai kelebihan. Karena itu jangan menilai beban pajak Anda dari satu bulan saja.

Perubahan di tengah tahun membuat selisih makin terasa, misalnya kalau Anda naik jabatan, menerima bonus, atau pindah kerja. Komponen penghasilan yang masuk hitungan bisa Anda telusuri lewat panduan cara membaca slip gaji, dan ketentuan tunjangan hari raya dibahas terpisah di panduan THR.

Contoh perhitungan dari peraturannya sendiri

Supaya tidak abstrak, peraturan itu memuat contohnya sendiri, dan kami kutip apa adanya.

Seorang pegawai tetap bergaji Rp 10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Statusnya menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga masuk kategori A. Untuk masa pajak Januari sampai November, tarif efektif yang berlaku adalah 2 persen.

Baca Juga :  Karyawan Outsourcing: Hak Anda dan Aturan Resminya

Perhitungan bulanannya: Rp 10.000.000 dikali 2 persen sama dengan Rp 200.000 per bulan.

Lalu pada masa pajak Desember, perhitungan untuk satu tahun pajak dilakukan memakai tarif pasal 17, bukan tarif efektif bulanan lagi. Pola inilah yang menjelaskan kenapa angka Desember berbeda sendiri.

Kenapa caranya disederhanakan

Berguna mengetahui latar belakangnya, karena menjelaskan kenapa cara lama yang mungkin Anda dengar dari rekan kerja sudah tidak dipakai lagi untuk potongan bulanan.

Sebelumnya, menghitung potongan bulanan menuntut beberapa langkah lebih dulu, antara lain memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam penjelasannya, peraturan ini menyatakan bahwa penerapan tarif efektif akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan bagi wajib pajak.

Jadi untuk potongan bulanan, Anda kini cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan satu tarif. Pengurang pengurang itu tidak hilang, hanya tidak lagi dihitung tiap bulan, melainkan diperhitungkan pada perhitungan tahunan di masa pajak Desember.

Inilah sebabnya banyak orang merasa potongan bulanannya terasa kecil sepanjang tahun lalu melonjak di akhir tahun. Polanya memang begitu, bukan kesalahan.

Siapa saja yang kena aturan ini

Cakupannya luas dan tidak terbatas pada karyawan swasta. Peraturan menyebut tarif ini dipakai untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Di dalamnya termasuk secara tegas pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta pensiunannya. Jadi kalau Anda sedang menimbang jalur menjadi aparatur sipil, perhitungan potongan gajinya memakai kerangka yang sama, dan jalur resmi seleksinya dibahas di panduan CPNS lulusan SMA.

Peraturan ini juga mencabut salah satu ketentuan dalam peraturan lama tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran negara atau daerah, sehingga ketentuannya kini menyatu dalam satu kerangka tarif efektif.

Kalau status keluarga Anda berubah

Ini pertanyaan yang sering muncul dan jawabannya tegas di peraturan.

Kategori tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak. Kata kuncinya di akhir kalimat itu.

Artinya kalau Anda menikah pada pertengahan tahun atau anak Anda lahir pada bulan Agustus, kategori yang dipakai untuk potongan bulanan sepanjang tahun berjalan tetap mengikuti keadaan Anda di awal tahun. Perubahannya baru tercermin pada tahun pajak berikutnya.

Yang perlu Anda kerjakan praktisnya satu: pastikan data status Anda di perusahaan sudah benar sebelum tahun pajak berjalan, bukan setelah potongan terasa janggal. Data yang keliru membuat Anda masuk kategori yang salah sepanjang tahun, meskipun selisihnya nanti diperhitungkan di akhir tahun.

Memeriksa potongan di slip gaji Anda

Setelah tahu kategorinya, Anda bisa memeriksa sendiri dalam tiga langkah.

  1. Tentukan kategori Anda dari status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
  2. Lihat penghasilan bruto bulanan di slip gaji, bukan angka yang masuk rekening.
  3. Cocokkan dengan lapisan tarifnya, lalu kalikan. Bandingkan hasilnya dengan baris potongan PPh 21 di slip gaji Anda.
Baca Juga :  Kerja Part Time Sabtu Minggu: Hak dan Aturannya

Kalau hasilnya berbeda jauh, tanyakan ke bagian personalia. Bisa jadi ada komponen penghasilan yang ikut dihitung dan belum Anda perhatikan, atau status PTKP yang tercatat di sistem perusahaan tidak sesuai dengan keadaan Anda.

Satu hal yang berkaitan erat dan sering menyebabkan potongan lebih besar: nomor pokok wajib pajak yang belum padan dengan nomor induk kependudukan. Keterangan lengkapnya ada di panduan NPWP karyawan baru, termasuk cara memeriksa pemadanannya.

Terakhir, waspadai penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Petugas resmi tidak meminta transfer ke rekening pribadi dan tidak meminta kata sandi atau kode sekali pakai lewat pesan. Pola pemeriksaan tawaran mencurigakan secara umum ada di panduan mengecek lowongan kerja asli atau penipuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa persen potongan PPh 21 dari gaji?

Tidak ada satu angka. Tarifnya berlapis menurut penghasilan bruto bulanan dan kategori Anda. Untuk kategori A, tarifnya nol persen sampai Rp 5.400.000 sebulan, lalu naik bertahap mulai 0,25 persen, 0,5 persen, 0,75 persen, dan seterusnya.

Gaji saya Rp 5 juta, apakah dipotong pajak?

Kalau Anda masuk kategori A, yaitu lajang tanpa tanggungan, lajang dengan 1 tanggungan, atau menikah tanpa tanggungan, maka tarif bulanannya nol persen karena masih di bawah Rp 5.400.000. Batasnya lebih tinggi untuk kategori B dan C.

Bagaimana cara tahu saya kategori A, B, atau C?

Dari status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak. Kategori A untuk tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin 1 tanggungan, atau kawin tanpa tanggungan. Kategori B untuk tidak kawin 2 atau 3 tanggungan, serta kawin 1 atau 2 tanggungan. Kategori C untuk kawin dengan 3 tanggungan.

Kenapa potongan pajak bulan Desember lebih besar?

Karena pada masa pajak Desember perhitungan diulang untuk satu tahun pajak penuh dengan tarif pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan, bukan tarif efektif bulanan. Potongan Januari sampai November diperhitungkan, lalu selisihnya diambil pada Desember.

Saya pekerja harian, apakah kena potongan?

Ada tarif efektif harian tersendiri. Penghasilan bruto harian sampai dengan Rp 450.000 dikenai tarif nol persen, dan di atas itu sampai Rp 2.500.000 dikenai 0,5 persen. Jadi upah harian di bawah Rp 450.000 tidak dipotong PPh 21.

Apakah tarif ini berlaku untuk PNS dan anggota TNI atau Polri?

Ya. Peraturan menyebut tarif ini dipakai untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

Ringkasnya

Untuk sebagian besar pekerja bergaji sekitar upah minimum, jawabannya melegakan: tarif potongan PPh 21 bulanan Anda nol persen. Batasnya Rp 5.400.000 untuk kategori A, Rp 6.200.000 untuk kategori B, dan Rp 6.600.000 untuk kategori C, dihitung dari penghasilan bruto bulanan.

Dua hal yang perlu Anda ingat. Pertama, kategori ditentukan status perkawinan dan tanggungan pada awal tahun pajak, jadi periksa apakah data itu tercatat benar di perusahaan Anda. Kedua, jangan menilai beban pajak dari satu bulan, karena Desember memang dihitung ulang untuk satu tahun penuh dengan cara yang berbeda.



Perhatian : Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun untuk perekrutan di situs ini jika ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau hal lain yang pasti PALSU.
", "identifier": { "@type": "PropertyValue", "name": "", "value": 2279 }, "datePosted": "2026-11-04T07:00:00+07:00", "validThrough": "", "employmentType": "", "hiringOrganization": { "@type": "Organization", "name": "", "sameAs": "", "logo": "https://www.islam.tc/wp-content/uploads/2026/10/pph-21-potongan-gaji.webp" }, "jobLocation": { "address": { "@type": "PostalAddress", "streetAddress": "", "addressLocality": "", "addressRegion": "", "postalCode": "N/A", "addressCountry": "ID" } }, "baseSalary": { "@type": "MonetaryAmount", "currency": "IDR", "value": { "@type": "QuantitativeValue", "value": "", "unitText": "MONTH" } } }
Gambar Gravatar
Redaksi Islam.tc adalah tim editorial yang dikelola CV Marlina Digital Group. Perannya mengumpulkan dan memverifikasi lowongan kerja dari kanal resmi perusahaan sebelum menayangkannya. Aturan kerjanya dijelaskan di halaman Kebijakan Verifikasi Lowongan, dan koreksi dikirim ke info@islam.tc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *