| Nama Perusahaan | : | |
|---|---|---|
| Published Date | : | 31 Oktober 2026 |
| Category | : | Pelayanan Profesional |
| Job Location | : | , , Indonesia |
| Employment Type | : | |
| Education Requirements | : | |
| Experience Requirements | : |
Ringkasan
- PHK wajib didahului surat pemberitahuan yang disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum tanggal pemutusan hubungan kerja.
- Kalau Anda menolak, surat penolakan beserta alasannya harus dibuat paling lama 7 hari kerja setelah surat diterima.
- Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai 60 persen upah selama enam bulan, tapi syaratnya perlu dipenuhi.
Jawaban langsung: PHK punya prosedur yang diatur, bukan sekadar pengumuman. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 37, pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Kalau PHK dilakukan dalam masa percobaan, batasnya paling lama 7 hari kerja.
Kondisi utama: Anda berhak menolak. Pasal 39 ayat 1 menyebut pekerja yang menolak PHK harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan. Kalau terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya lewat perundingan bipartit lebih dulu.
Batas: Menolak bukan berarti PHK otomatis batal. Kalau perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, prosesnya berlanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Artikel ini menjelaskan aturannya, bukan menggantikan nasihat hukum untuk kasus Anda sendiri.
Surat pemberitahuan itu wajib, dan tanggalnya penting
Banyak orang mengira PHK sah begitu atasan mengumumkannya, lewat pesan singkat, atau lewat pengumuman lisan di ruang kerja. Aturannya tidak begitu.
Pasal 37 PP 35/2021 menyusun urutannya secara bertingkat. Ayat 1 menyatakan pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Jadi PHK ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan langkah pertama.
Ayat 2 menyebut kalau PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasannya diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja, dan kepada serikat pekerja bila pekerja itu anggotanya. Lalu ayat 3 menegaskan bentuknya: pemberitahuan dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan, disampaikan secara sah dan patut, paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk PHK dalam masa percobaan, ayat 4 memberi batas paling lama 7 hari kerja.
Dua hal praktis dari sini. Pertama, mintalah suratnya kalau yang Anda terima baru berupa ucapan. Kedua, catat tanggal Anda menerimanya, karena dari tanggal itulah hitungan hak Anda untuk menolak dimulai.
Perlu juga diketahui, Pasal 38 mengatur bahwa apabila pekerja sudah menerima surat pemberitahuan dan tidak menolak, pengusaha harus melaporkan PHK itu kepada kementerian ketenagakerjaan dan atau dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota. Jadi PHK yang berjalan benar meninggalkan jejak di instansi, bukan selesai di dalam perusahaan saja.
Kalau menolak, batasnya 7 hari kerja
Ini bagian yang paling sering terlewat karena waktunya pendek dan orang sedang panik.
Pasal 39 ayat 1 menyebut pekerja yang telah mendapatkan surat pemberitahuan dan menyatakan menolak harus membuat surat penolakan disertai alasan, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan. Jadi penolakan perlu tertulis dan beralasan, bukan sekadar tidak menandatangani atau tetap masuk kerja.
Setelah itu ayat 2 mengatur bahwa dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaiannya harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan atau serikat pekerja. Bipartit berarti perundingan langsung antara dua pihak itu saja, tanpa perantara.
Kalau bipartit tidak mencapai kesepakatan, ayat 3 menyatakan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang undangan. Pada tahap ini dinas tenaga kerja setempat menjadi tempat Anda mencatatkan perselisihan. Cara memastikan Anda berurusan dengan kanal dinas yang asli ada di panduan memastikan situs Disnaker asli atau palsu.
Satu catatan jujur. Aturan ini memang menuai kritik dari kalangan hukum karena dianggap membuat PHK bisa berjalan lewat surat pemberitahuan lebih dulu, sehingga posisi perundingan bipartit melemah. Terlepas dari perdebatan itu, yang bisa Anda kerjakan tetap sama: minta suratnya, baca tanggalnya, dan jangan lewatkan tenggat 7 hari kerja.
Alasan PHK yang diakui aturan
Pasal 36 memuat daftar alasan PHK dari huruf a sampai o. Mengetahui daftar ini berguna supaya Anda bisa menilai apakah alasan yang ditulis di surat Anda termasuk di dalamnya.
| Kelompok | Contoh alasan dalam Pasal 36 |
|---|---|
| Keadaan perusahaan | Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; efisiensi karena perusahaan merugi; perusahaan tutup karena rugi terus menerus selama 2 tahun; keadaan memaksa; penundaan kewajiban pembayaran utang; perusahaan pailit. |
| Perbuatan pekerja | Mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti sah dan sudah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis; melanggar perjanjian kerja setelah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga berturut turut. |
| Keadaan pekerja | Mengundurkan diri atas kemauan sendiri; ditahan pihak berwajib sehingga tidak dapat bekerja selama 6 bulan; sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja melampaui 12 bulan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia. |
Beberapa angka di tabel itu layak Anda ingat karena sering dipakai keliru. Surat peringatan pertama sampai ketiga harus berturut turut, dan masing masing berlaku paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya surat peringatan lama yang sudah kedaluwarsa tidak bisa ditumpuk begitu saja.
Untuk pengunduran diri, Pasal 36 huruf i menetapkan syarat yang harus dipenuhi pekerja, yaitu mengajukan permohonan tertulis selambat lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal itu. Contoh suratnya ada di panduan surat pengunduran diri.
Keadaan yang justru memberi Anda hak mengajukan PHK
Bagian ini jarang dibicarakan padahal berpihak pada pekerja. Pasal 36 huruf g mengatur PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan tertentu, antara lain:
- menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja;
- membujuk atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan;
- tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut turut atau lebih, meskipun sesudah itu dibayar tepat waktu;
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
- memerintahkan pekerja melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja padahal pekerjaan itu tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Butir upah telat tiga bulan berturut turut itu konkret dan mudah dibuktikan kalau Anda menyimpan catatannya. Karena itu simpan slip gaji dan bukti transfer sejak awal bekerja, dan cara membacanya ada di panduan cara membaca slip gaji.
JKP, hak yang paling sering tidak diketahui
Kalau Anda terkena PHK, ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Ini program kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan situs resmi di jkp.go.id.
Manfaatnya ada empat, yaitu uang tunai, konseling karier, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja gratis berbasis kompetensi. Yang paling langsung terasa tentu uang tunainya. Menurut keterangan di situs resminya, uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan.
Syarat kepesertaannya satu dan tegas: Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang punya masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum terjadinya PHK. Keterangan dasar soal programnya ada di panduan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja baru.
Siapa yang tidak bisa klaim JKP
Ini perlu disampaikan terus terang supaya Anda tidak berharap pada sesuatu yang memang tidak berlaku untuk Anda. Situs resmi JKP menyebut manfaat ini tidak berlaku bila berakhirnya hubungan kerja disebabkan:
- mengundurkan diri;
- pensiun;
- cacat total tetap;
- meninggal dunia;
- pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Butir terakhir itu penting sekali bagi pembaca islam.tc, karena banyak di antara Anda bekerja dengan status kontrak. Kontrak yang habis sesuai jangka waktunya bukan PHK untuk keperluan JKP, jadi tidak membuka klaim ini. Hak Anda pada akhir kontrak diatur terpisah, dan rinciannya ada di panduan PKWT.
Perhatikan juga bahwa mengundurkan diri menutup pintu JKP. Jadi kalau Anda ditawari memilih antara mengundurkan diri atau di-PHK, pilihan itu punya akibat yang berbeda dan sebaiknya tidak diputuskan terburu buru di ruang rapat.
Cara lapor PHK dan mengajukan klaim
Selain syarat kepesertaan, ada syarat pengajuan yang disebut situs resminya: pelaporan PHK disertai bukti PHK, punya komitmen untuk bekerja kembali, telah dilaporkan nonaktif oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak sedang kembali bekerja sebagai pekerja penerima upah. Batas waktunya paling lambat 6 bulan sejak terkena PHK.
Langkahnya seperti ini:
- Buat akun SIAPkerja di
siapkerja.kemnaker.go.id. Kalau Anda sudah pernah memakai layanan Kemnaker lain, akunnya sama, dan cara membuatnya dibahas di panduan cara daftar lewat akun SIAPkerja. - Lengkapi profil dan biodata di akun tersebut.
- Periksa lencana JKP. Kalau lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun Anda, berarti Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
- Isi formulir lapor PHK beserta buktinya.
- Ajukan klaim manfaat setelah profil lengkap, laporan PHK masuk, dan status terverifikasi.
Karena salah satu syaratnya adalah perusahaan sudah melaporkan Anda nonaktif, menagih hal itu kepada bagian personalia termasuk langkah yang wajar Anda lakukan, bukan permintaan berlebihan.
Yang perlu Anda simpan
Semua hak di atas lebih mudah dituntut kalau berkasnya ada. Kumpulkan dan simpan salinannya di tempat yang tidak hilang bersama akun kantor:
| Berkas | Kegunaannya |
|---|---|
| Surat pemberitahuan PHK | Bukti tanggal, alasan, dan dasar perhitungan tenggat 7 hari kerja. |
| Perjanjian kerja dan adendumnya | Menentukan status, masa kerja, dan isi yang diperjanjikan. |
| Slip gaji beberapa bulan terakhir | Dasar menghitung hak dan bukti kalau upah pernah telat. |
| Kartu dan bukti iuran BPJS Ketenagakerjaan | Membuktikan masa iur 12 bulan dalam 24 bulan untuk JKP. |
| Surat peringatan bila ada | Memeriksa urutannya dan apakah masa berlakunya sudah lewat. |
| Paklaring atau surat keterangan kerja | Dibutuhkan saat melamar lagi, dan cara memintanya ada di panduan tersendiri. |
Cara meminta surat keterangan kerja ada di panduan paklaring. Untuk hitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, perhitungannya dibahas terpisah dan cukup panjang di panduan cara hitung pesangon beserta komponennya.
Setelah urusan ini beres, langkah berikutnya kembali mencari kerja. Persiapan tahap seleksinya ada di panduan pertanyaan wawancara kerja.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PHK lewat pesan singkat atau lisan itu sah?
Pasal 37 PP 35/2021 menyebut pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut, paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Jadi mintalah suratnya kalau yang Anda terima baru berupa ucapan atau pesan, dan catat tanggal Anda menerimanya.
Berapa lama waktu saya untuk menolak PHK?
Paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima, dan penolakan itu harus dibuat dalam bentuk surat penolakan disertai alasan. Ini diatur di Pasal 39 ayat 1. Waktunya pendek, jadi jangan menunda sambil menunggu kejelasan lisan.
Apa yang terjadi setelah saya menolak?
Kalau terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaiannya harus lewat perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan atau serikat pekerja. Kalau bipartit tidak mencapai kesepakatan, tahap berikutnya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Berapa besar uang tunai JKP dan berapa lama?
Menurut situs resmi jkp.go.id, uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan. Selain uang tunai, manfaatnya mencakup konseling karier, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja gratis berbasis kompetensi.
Saya karyawan kontrak dan kontraknya habis, apakah dapat JKP?
Tidak. Situs resmi JKP menyebut manfaat ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja. Hal yang sama berlaku untuk pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Sampai kapan saya boleh mengajukan klaim JKP?
Paling lambat 6 bulan sejak terkena PHK. Syarat lainnya adalah masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum PHK, sudah dilaporkan nonaktif oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, punya komitmen bekerja kembali, dan tidak sedang kembali bekerja sebagai pekerja penerima upah.
Ringkasnya
PHK bukan pengumuman, melainkan prosedur. Yang perlu Anda pegang ada tiga angka: surat pemberitahuan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, penolakan tertulis paling lama 7 hari kerja setelah surat diterima, dan klaim JKP paling lambat 6 bulan sejak terkena PHK.
Dua hal yang menentukan nasib hak Anda justru dikerjakan sebelum semuanya terjadi. Pastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda berjalan, karena JKP menuntut masa iur 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Dan simpan berkas Anda sendiri, terutama perjanjian kerja dan slip gaji, karena saat dibutuhkan biasanya akses ke sistem kantor sudah ditutup. Untuk kasus yang berujung perselisihan, bawa berkas itu ke dinas tenaga kerja setempat dan pertimbangkan meminta pendampingan hukum.