Ruang pelayanan publik dengan loket dan kursi tunggu

BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Baru

Nama Perusahaan :
Published Date : 03 Oktober 2026
Category : Pelayanan Profesional
Job Location : , , Indonesia
Employment Type :
Education Requirements :
Experience Requirements :

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial wajib bagi pekerja, dan yang mendaftarkan Anda adalah perusahaan tempat Anda bekerja, bukan Anda sendiri. Begitu Anda diterima dan menandatangani perjanjian kerja, perusahaan wajib mendaftarkan Anda. Kalau Anda bekerja mandiri, misalnya pedagang, ojek daring, atau pekerja lepas, Anda bisa mendaftar sendiri lewat jalur Bukan Penerima Upah.

Banyak pekerja baru menganggap potongan di slip gaji itu sekadar pengurang penghasilan. Padahal sebagian besar iurannya dibayar perusahaan, dan sebagian lagi kembali ke Anda dalam bentuk saldo yang bisa dicairkan. Artikel ini menjelaskan programnya, siapa yang membayar apa, cara mengecek Anda benar didaftarkan, dan apa yang harus dilakukan kalau ternyata tidak.

Lima program dan apa yang dilindungi

Program Melindungi dari Bentuk manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Kecelakaan saat bekerja dan saat perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta penyakit akibat kerja Biaya pengobatan dan perawatan, santunan, serta pendampingan kembali bekerja
Jaminan Kematian (JKM) Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja Santunan untuk ahli waris dan beasiswa anak dengan syarat masa iur tertentu
Jaminan Hari Tua (JHT) Berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun Tabungan beserta hasil pengembangannya, bisa dicairkan
Jaminan Pensiun (JP) Kehilangan penghasilan saat memasuki usia pensiun Uang bulanan atau sekaligus, tergantung masa iur
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Terkena pemutusan hubungan kerja Uang tunai sementara, akses informasi kerja, dan pelatihan

Yang paling sering disalahpahami adalah JKK. Perlindungannya tidak berhenti di dalam pabrik atau kantor. Kecelakaan di jalan saat berangkat atau pulang kerja, sepanjang melewati rute yang wajar, termasuk yang dijamin. Ini penting untuk pekerja pabrik yang berangkat sif subuh dengan sepeda motor.

Siapa membayar berapa

Untuk pekerja penerima upah, besaran iuran dihitung dari upah yang dilaporkan. Pembagiannya kira-kira begini:

Program Dibayar perusahaan Dipotong dari upah Anda
JKK Seluruhnya, besarnya mengikuti tingkat risiko usaha Tidak ada
JKM Seluruhnya Tidak ada
JHT Bagian terbesar Bagian kecil
JP Bagian terbesar Bagian kecil
JKP Bersumber dari rekomposisi iuran dan dana pemerintah Tidak ada tambahan potongan

Angka pasti tiap program ditetapkan lewat peraturan dan bisa berubah, jadi jangan memakai persentase yang beredar di media sosial sebagai patokan. Rincian yang berlaku saat ini ada di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Intinya yang perlu Anda pegang: JKK dan JKM sepenuhnya beban perusahaan. Yang dipotong dari upah Anda hanya bagian JHT dan JP, dan potongan itu bukan hilang, melainkan masuk ke saldo atas nama Anda.

Baca Juga :  Staff HRD PT Sumber Alfaria Trijaya, Tasikmalaya

Upah yang dilaporkan harus upah sebenarnya

Ini bagian yang paling sering bermasalah dan paling jarang diperiksa pekerja. Besarnya manfaat yang akan Anda terima dihitung dari upah yang dilaporkan perusahaan, bukan dari upah yang benar-benar Anda terima.

Kalau gaji Anda sebenarnya lebih tinggi daripada yang dilaporkan, saldo JHT Anda tumbuh lebih lambat, santunan JKK lebih kecil, dan manfaat pensiun ikut mengecil. Kerugiannya tidak terasa sekarang, tapi terasa sekali saat Anda membutuhkannya. Karena itu periksa upah yang tercatat, jangan hanya mengecek bahwa Anda terdaftar.

Cara memastikan Anda benar didaftarkan

Jangan menunggu sampai ada kecelakaan atau sampai Anda berhenti bekerja untuk mengetahui bahwa ternyata Anda tidak pernah didaftarkan. Periksa sendiri, dan lakukan dalam bulan pertama Anda bekerja.

  1. Pasang aplikasi resmi JMO dari toko aplikasi, atau buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Daftarkan akun memakai Nomor Induk Kependudukan dan nomor telepon yang aktif.
  3. Masuk, lalu periksa tiga hal: status kepesertaan aktif atau tidak, nama perusahaan yang mendaftarkan, dan upah yang dilaporkan.
  4. Periksa saldo JHT dan riwayat iurannya. Iuran yang bolong beberapa bulan berarti perusahaan menunggak.
  5. Simpan tangkapan layarnya tiap beberapa bulan, sebagai catatan Anda sendiri.

Unduh aplikasinya hanya dari toko aplikasi resmi. Banyak aplikasi tiruan yang meminta data pribadi dan foto kartu identitas. Petugas resmi tidak pernah meminta kata sandi atau kode satu kali pakai lewat telepon maupun pesan.

Kalau perusahaan tidak mendaftarkan Anda

Mendaftarkan pekerja bukan kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban. Kalau setelah beberapa bulan bekerja status Anda tetap tidak muncul, urutan langkah yang masuk akal:

  • Tanya baik-baik ke bagian personalia dan minta nomor kepesertaan Anda. Kadang memang baru diproses atau datanya salah ketik.
  • Kumpulkan bukti hubungan kerja: perjanjian kerja, slip gaji, kartu absen, surat tugas, atau percakapan penugasan. Bukti ini yang menentukan posisi Anda.
  • Adukan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Anda beserta bukti tersebut.
  • Laporkan ke dinas tenaga kerja setempat kalau tidak ada tindak lanjut. Pengawas ketenagakerjaan punya kewenangan memeriksa perusahaan.

Perlu diketahui juga, pekerja yang belum didaftarkan tetap bisa mendapat haknya kalau terjadi kecelakaan kerja, dan perusahaan yang lalai yang menanggung akibatnya. Jadi jangan merasa tidak punya pilihan hanya karena nama Anda belum terdaftar.

Kalau Anda bekerja mandiri

Pekerja Bukan Penerima Upah mencakup pedagang, petani, nelayan, pengemudi daring, tukang, pekerja lepas, dan pemilik usaha kecil. Anda mendaftar sendiri dan memilih sendiri program yang diikuti, umumnya JKK dan JKM, dengan tambahan JHT bila diinginkan.

Baca Juga :  Cleaning Service PT KAI, Wonosobo

Iurannya dihitung dari penghasilan yang Anda laporkan, dan nilainya relatif ringan untuk perlindungan kecelakaan kerja. Bagi pengemudi ojek daring dan kurir yang setiap hari di jalan, ini perlindungan yang paling sebanding dengan risikonya.

Mencairkan JHT

JHT bisa dicairkan ketika Anda berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja, dan ketika memasuki usia pensiun. Ada juga pencairan sebagian dengan syarat masa kepesertaan tertentu, misalnya untuk kepemilikan rumah.

Dokumen yang biasanya diminta: kartu kepesertaan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring, buku rekening atas nama sendiri, dan NPWP untuk saldo di atas batas tertentu. Pengajuannya bisa lewat aplikasi JMO tanpa datang ke kantor untuk saldo tertentu.

Satu peringatan yang perlu ditegaskan: tidak ada calo resmi. Jasa pencairan yang meminta bayaran di muka dan meminta Anda menyerahkan kartu identitas serta buku rekening hampir selalu berujung masalah. Prosesnya gratis dan bisa Anda kerjakan sendiri.

Bedanya dengan BPJS Kesehatan

Keduanya sering tertukar karena namanya mirip. BPJS Kesehatan menanggung biaya berobat sehari-hari, misalnya demam, melahirkan, atau rawat inap. BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko yang berkaitan dengan pekerjaan, ditambah tabungan hari tua dan pensiun.

Kalau Anda kecelakaan saat berangkat kerja, yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan lewat JKK, bukan BPJS Kesehatan. Keliru melapor bisa membuat klaim Anda tertunda, jadi sebutkan sejak awal bahwa kejadiannya berkaitan dengan pekerjaan.

Yang perlu diperiksa sebelum menerima tawaran kerja

Pertanyaan tentang jaminan sosial pantas diajukan saat wawancara, dan perusahaan yang baik tidak akan tersinggung. Tanyakan sejak kapan didaftarkan, program apa saja yang diikutkan, dan berapa upah yang akan dilaporkan.

Perusahaan yang menjawab mengambang, atau menjanjikan jaminan sosial baru setelah masa percobaan selesai padahal Anda sudah bekerja penuh, pantas Anda pertimbangkan ulang. Sebelum sampai ke tahap itu, pastikan dulu lowongannya memang ada lewat cara memeriksa keaslian lowongan, dan kalau tawarannya datang dari situs yang mengaku resmi, periksa dengan cara mengenali situs Disnaker asli. Untuk melamar ke pabrik, berkas dan syaratnya kami rinci di panduan surat lamaran kerja pabrik.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib?

Ya. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kewajiban ini melekat pada perusahaan, bukan pilihan pekerja.

Siapa yang mendaftarkan, saya atau perusahaan?

Perusahaan, untuk pekerja penerima upah. Anda mendaftar sendiri hanya kalau bekerja mandiri lewat jalur Bukan Penerima Upah.

Baca Juga :  Pegawai Restaurant PT Fast Food Indonesia, Surabaya

Berapa yang dipotong dari gaji saya?

Potongan dari upah pekerja hanya untuk bagian Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. JKK dan JKM sepenuhnya dibayar perusahaan. Besaran persisnya diatur peraturan dan dapat berubah, jadi periksa di situs resmi.

Bagaimana cara cek saldo JHT?

Lewat aplikasi resmi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dengan akun yang Anda daftarkan memakai Nomor Induk Kependudukan. Periksa sekaligus nama perusahaan dan upah yang dilaporkan.

Apakah karyawan kontrak dan harian juga didaftarkan?

Ya. Status hubungan kerja tidak menghapus kewajiban mendaftarkan pekerja, termasuk pekerja kontrak, harian lepas, dan borongan.

Kalau saya resign, apakah saldo JHT hangus?

Tidak. Saldo tetap atas nama Anda dan dapat dicairkan sesuai ketentuan. Kalau Anda bekerja lagi di tempat baru, kepesertaan dilanjutkan dengan nomor yang sama, jadi jangan membuat nomor kepesertaan baru.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan, program yang paling jarang dipakai

JKP adalah program termuda dan paling sedikit dimanfaatkan, padahal justru dibutuhkan pada saat terburuk. Manfaatnya tiga: uang tunai selama beberapa bulan setelah pemutusan hubungan kerja, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.

Syarat pokoknya, Anda adalah pekerja penerima upah yang terdaftar dan memenuhi masa iur tertentu, serta berhenti bekerja bukan karena mengundurkan diri sendiri, bukan karena cacat total tetap, bukan karena pensiun, dan bukan karena meninggal dunia. Artinya JKP ditujukan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan di luar kehendaknya.

Yang sering membuat hak ini hangus adalah waktu. Klaim JKP punya tenggat sejak tanggal pemutusan hubungan kerja, jadi jangan menunda sambil menunggu urusan pesangon selesai. Kedua urusan itu berjalan sendiri-sendiri. Siapkan bukti pemutusan hubungan kerja dan laporkan sesegera mungkin lewat kanal resmi.

Pindah kerja dan nomor kepesertaan ganda

Nomor kepesertaan Anda berlaku seumur hidup dan mengikuti orangnya, bukan perusahaannya. Saat pindah kerja, berikan nomor lama kepada perusahaan baru supaya iuran berlanjut di nomor yang sama.

Masalah muncul ketika perusahaan baru terlanjur membuatkan nomor baru. Akibatnya saldo Anda terpecah, masa iur untuk Jaminan Pensiun terputus, dan klaim jadi berbelit karena satu orang punya dua identitas kepesertaan. Perbaikannya adalah penggabungan data di kantor cabang dengan membawa kartu identitas dan kedua kartu kepesertaan. Semakin cepat digabungkan, semakin sedikit berkas yang perlu ditelusuri.

Karena itu, simpan nomor kepesertaan Anda di tempat yang mudah dicari, dan sebutkan sejak hari pertama saat mengisi berkas di tempat kerja baru.

Penyebab klaim tertunda

Kebanyakan klaim tidak ditolak, melainkan tertunda karena hal administratif yang bisa dicegah sejak awal. Yang paling sering: nama di kartu kepesertaan berbeda dengan nama di rekening bank, nomor telepon yang terdaftar sudah tidak aktif sehingga kode verifikasi tidak sampai, perusahaan belum melaporkan tanggal berhenti bekerja, atau iuran bulan terakhir belum disetorkan.

Dua di antaranya ada di tangan perusahaan, bukan Anda. Karena itu saat berhenti bekerja, minta sekaligus surat keterangan berhenti bekerja dan pastikan bagian personalia sudah melaporkan tanggal berakhirnya hubungan kerja. Meminta sambil berpamitan jauh lebih mudah daripada menghubungi mantan atasan beberapa bulan kemudian.

Ringkasnya

Periksa tiga hal dalam bulan pertama Anda bekerja: status kepesertaan aktif, nama perusahaan benar, dan upah yang dilaporkan sesuai. Tiga pemeriksaan itu memakan waktu lima menit lewat aplikasi, dan menentukan besar manfaat yang Anda terima bertahun-tahun kemudian. Kalau ada yang tidak cocok, tanyakan sekarang selagi bukti hubungan kerja Anda masih lengkap dan mudah dikumpulkan.



Perhatian : Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun untuk perekrutan di situs ini jika ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau hal lain yang pasti PALSU.
Gambar Gravatar
Redaksi Islam.tc adalah tim editorial yang dikelola CV Marlina Digital Group. Perannya mengumpulkan dan memverifikasi lowongan kerja dari kanal resmi perusahaan sebelum menayangkannya. Aturan kerjanya dijelaskan di halaman Kebijakan Verifikasi Lowongan, dan koreksi dikirim ke info@islam.tc.